Selamat Datang di Website Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II - Jatiluhur
  Indonesia > English  
  BIRO SEKRETARIS PERUSAHAAN
 
 

 
  SEKRETARIS PERUSAHAAN
  SATUAN PENGAWASAN INTERN
  BIRO PENGELOLAAN DATA SUMBER DAYA AIR
  BIRO PERENCANAAN
  BIRO SISTEM MANAJEMEN
  BIRO PENELITIAN & PENGEMBANGAN
  BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
  BIRO KEUANGAN & AKUNTANSI
  BIRO UMUM
  UNIT LAYANAN PENGADAAN
  UNIT PEMBINAAN USAHA
  UNIT KEPARIWISATAAN
  UNIT PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
  UNIT LABORATORIUM (KUALITAS AIR)
  ALAMAT KANTOR PUSAT
  PENGUMUMAN PESERTA PEMBEKALAN CALON KARYAWAN
  KOMPETENSI KEAHLIAN
  FORMULIR DATA KARYAWAN
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 1
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 2
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 3
 
  DIVISI PENGELOLAN AIR I
  DIVISI PENGELOLAAN AIR II
  DIVISI PENGELOLAAN AIR III
  DIVISI BENDUNGAN
  DIVISI PLTA
  DIVISI JASA UMUM
  ALAMAT DIVISI-DIVISI
  KUALITAS AIR SUNGAI
  REALISASI TANAM PADI DI. JATILUHUR
  REALISASI TANAM PADI DI. SELATAN JATILUHUR
 
 
 
SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas penyelenggaraan ketatausahaan, tata persuratan Direksi, pelayanan informasi dan kehumasan, pengelolaan perpustakaan, pelaksanaan Bantuan Hukum, penyiapan, menyusun dan evaluasi naskah perikatan serta penyusun dan pengkajian peraturan yang berkaitan dengan Perusahaan.

Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi:

- menyampaikan usulan rencana kerja dan anggaran;
- melaksanakan ketatausahaan, informasi dan kehumasan serta bantuan hukum;
- memberikan pelayanan informasi perusahaan dan perpustakaan;
- mewakili Direksi untuk berkomunikasi dengan stakeholders;
- Membangun jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak;
- Mengupayakan kelancaran pelaksanaan agenda Direksi;
- Mengkomunikasikan kebijakan perusahaan dan / atau pemerintah kepada pihak internal dan eksternal;
- Mengkoordinasikan rapat direktorat, rapat tinjauan jangka pendek, dan rapat tinjauan manajemen serta rapat-rapat lainnya;
- Melaksanakan dan mendokumentasikan risalah rapat;
- Melaksanakan penyusunan dan verifikasi naskah perikatan;
- Melaksanakan analisa dan penyusunan peraturan;
- Melaksanakan pelayanan bantuan hukum;
- Melaksanakan evaluasi dan penilaian prestasi kerja Staf;
- menyampaikan pelaporan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

Sekretaris Perusahaan terdiri dari : 

1. Bagian Tata Usaha Direksi; 
2. Bagian Informasi & Hubungan Masyarakat; 
3. Bagian Hukum.

 
Copyright © 2007 Perum Jasa Tirta II