SEKRETARIS PERUSAHAANSekretaris Perusahaan mempunyai tugas penyelenggaraan ketatausahaan, tata persuratan Direksi, pelayanan informasi dan kehumasan, pengelolaan perpustakaan, pelaksanaan Bantuan Hukum, penyiapan, menyusun dan evaluasi naskah perikatan serta penyusun dan pengkajian peraturan yang berkaitan dengan Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi: - menyampaikan usulan rencana kerja dan anggaran;
- melaksanakan ketatausahaan, informasi dan kehumasan serta bantuan hukum;
- memberikan pelayanan informasi perusahaan dan perpustakaan;
- mewakili Direksi untuk berkomunikasi dengan stakeholders;
- Membangun jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak;
- Mengupayakan kelancaran pelaksanaan agenda Direksi;
- Mengkomunikasikan kebijakan perusahaan dan / atau pemerintah kepada pihak internal dan eksternal;
- Mengkoordinasikan rapat direktorat, rapat tinjauan jangka pendek, dan rapat tinjauan manajemen serta rapat-rapat lainnya;
- Melaksanakan dan mendokumentasikan risalah rapat;
- Melaksanakan penyusunan dan verifikasi naskah perikatan;
- Melaksanakan analisa dan penyusunan peraturan;
- Melaksanakan pelayanan bantuan hukum;
- Melaksanakan evaluasi dan penilaian prestasi kerja Staf;
- menyampaikan pelaporan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Sekretaris Perusahaan terdiri dari : 1. Bagian Tata Usaha Direksi;
2. Bagian Informasi & Hubungan Masyarakat;
3. Bagian Hukum.