DIRGAHAYU NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE 65 TANGGAL 17 AGUSTUS 2010
  Indonesia > English  
  BIRO BIDANG PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
 
 

  SATUAN PENGAWASAN INTERN
  BIRO SISTEM MANAJEMEN
  BIRO BINA OPERASI & KONSERVASI
  BIRO PERENCANAAN
  BIRO BINA USAHA
  BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
  BIRO KEUANGAN
  BIRO UMUM
  UNIT KEPARIWISATAAN
  BIDANG PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
  ALAMAT KANTOR PUSAT
 
  DIVISI I
  DIVISI II
  DIVISI III
  DIVISI IV
  DIVISI PLTA
  ALAMAT DIVISI
  KUALITAS AIR SUNGAI
  REALISASI TANAM PADI DI. JATILUHUR
  REALISASI TANAM PADI DI. SELATAN JATILUHUR
 
 
 
Muksan, SE - Kepala Bidang PKBL

PROGRAM KEMITRAAN BUMN DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN PERUM JASA TIRTA II

Latar Belakang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.

Usaha Kecil dan Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem per-ekonomian  perlu dibantu agar dapat berkembang, mandiri dan tangguh sehingga dapat membantu Pemerintah dalam melaksanakan tugas pembangunan.

Dengan berkembangnya usaha kecil diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan  pendapatan bagi masyarakat sekitarnya sehingga peran Pemerintah  dalam melaksanakan pembangunan dapat terwujud.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan  Republik Indonesia No. 1232/KMK. 013/1989 Jo. No. 316/KMK.016/1994 serta petunjuk pelaksanaan Pembinaan Pengusaha Ekonomi lemah dan Koperasi (PPEL&K) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum No. UM.04.04-MN/500, Perum Jasa Tirta II telah melaksanakan Program Pembinaan Usaha Kecil sejak tahun 1991.

Dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada Usaha Kecil dan Koperasi sesuai Surat Pelaksana Konsultasi Manajemen Koperasi (SPK MK), PJT II telah memberikan pinjaman kepada KUD Desa tertinggal sebanyak 598 Mitra Binaan dengan jumlah dana yang disalurkan sebanyak 2,4 Milyar. Pada tahun 1996 PUKK PJT II (pada saat itu POJ) mendapat penghargaan dari Pemerintah.

LANDASAN HUKUM

1. Surat Keputusan Menteri Keuangan  Republik Indonesia No. 1232/KMK. 013/1989 Jo. No. 316/KMK.016/1994 petunjuk pelaksanaan Pembinaan Pengusaha Ekonomi lemah dan Koperasi (PPEL&K) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum No. UM.04.04-MN/500, Perum Jasa Tirta II telah melaksanakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sejak tahun 1991.

1. Surat Keputusan Menteri Keuangan  Republik Indonesia No. 1232/KMK. 013/1989 Jo. No. 316/KMK.016/1994 petunjuk pelaksanaan Pembinaan Pengusaha Ekonomi lemah dan Koperasi (PPEL&K) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum No. UM.04.04-MN/500, Perum Jasa Tirta II telah melaksanakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sejak tahun 1991.

2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tanggal  27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.


PROGRAM KEMITRAAN

Perum Jasa Tirta II telah melaksanakan program kemitraan dengan pengusaha kecil sejak tahun 1992, dalam memberikan pembinaan dan pinjaman lunak kepada usaha kecil. Perum Jasa Tirta II telah memberikan pinjaman kepada usaha kecil sampai dengan 15 April 2009 sebanyak 1.015 Mitra Binaan yang tersebar di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II, secara komulatif  dari tahun 1992 s/d 15 November 2009 dengan jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp.  9.697.700.000,00.

PROGRAM BINA LINGKUNGAN

Sampai dengan 15 April 2009 Perum Jasa Tirta II telah merealisasikan bantuan dana hibah Program Bina Lingkungan kepada masarakat disekitar Kantor Perum Jasa Tirta II tahun 2009 mencapai Rp. 1.087.972.900,00 dan Bantuan BUMN Peduli sebesar Rp. 85.000.000,00, dengan tujuan agar terciptanya keseimbangan sosial dan menggalang kebersamaan dengan masyarakat, sehingga tercipta iklim  yang kondusif terhadap pelaksanaan operasi kegiatan perusahaan.

Jenis bantuan Program Bina Lingkungan :

1.  Penyaluran BUMN Pembina (Perum Jasa Tirta II) disalurkan dalam bentuk :
- Bantuan Korban Bencana Alam   
- Bantuan Pendidikan dan/ atau pelatihan, memberikan bantuan biaya pendidikan
  kepada anak yatim/piatu/yatim piatu yang kurang mampu di sekitar Perusahaan. 
- Bantuan Pengembangan sarana dan prasarana umum 
- Bantuan Sarana Ibadah     
- Bantuan Kesehatan
- Bantuan Pelestarian Alam. 

2. Penyaluran BUMN Peduli yang realisasi penyaluran ditetapkan oleh Menteri.


 

 
Copyright © 2007 Perum Jasa Tirta II