SATUAN PENGAWASAN INTERN
Satuan Pengawasan Intern adalah satuan unit fungsional perusahaan yang melakukan pengawasan internal keuangan, operasional dan sistem manajemen perusahaan
A. DASAR HUKUM
Dasar Hukum Pembentukkan SPI adalah :
- Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
Pasal 67 yang berbunyi ;
1. Pada setiap BUMN dibentuk SPI yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan
2. SPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama
-Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta II : Pasal,46, 47 dan 48
B. PEDOMAN AUDIT
Keputusan Direksi Perum Jasa Tirta II No. 1/310/KPTS/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Operasional dan Keuangan SPI Perum Jasa Tirta II
Meliputi :
Satuan Pengawasan Intern adalah satuan unit fungsional perusahaan yang melakukan pengawasan internal keuangan, operasional dan sistem manajemen perusahaanUndang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : Pasal 67 yang berbunyi ;1. Pada setiap BUMN dibentuk SPI yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan2. SPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama-Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta II : Pasal,46, 47 dan 48Keputusan Direksi Perum Jasa Tirta II No. 1/310/KPTS/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Operasional dan Keuangan SPI Perum Jasa Tirta IIMeliputi :
Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran, Tahapan dan Program Kerja Audit
Persiapan Audit
Audit Pendahuluan
Audit Lanjutan
Kertas Kerja Audit
Laporan Hasil Audit
Tindak Lanjut Hasil Audit
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SPI
Wewenang SPI :
Menyelenggarakan audit di bidang keuangan, operasional dan sistem manajemen perusahaan
Tugas dan Tanggungjawab SPI :
Menyampaikan usulan Rencana Kerja dan Anggaran
Menyusun pedoman pengawasan dan audit perusahaan
Melakukan audit terhadap semua unsur di bidang keuangan dan operasional, sistem manajemen perusahaan, bidang khusus, administrasi dan penugasan pemerintah serta memberikan saran sebagai bahan untuk Direksi dalam rangka melaksanakan penyempurnaan pengelolaan perusahaan dalam bentuk laporan hasil audit
Melakukan pengujian dan penilaian atas hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unit kerja di perusahaan atau atas instruksi Direktur Utama
Memantau pelaksanaan tindak lanjut atas temuan, pendapat dan saran SPI maupun pemeriksaan ektern dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan pengendalian pengelolaan perusahaan
Mengusut atas kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang keuangan dan operasional yang dilakukan oleh unit kerja di perusahaan
Menyelenggarakan pemeriksaan khusus atas hasil temuan pemeriksa keuangan dan operasional atau atas instruksi Direktur Utama yang dalam pelaksanaanya Kepala SPI dapat membentuk Tim Pemeriksa Khusus
Menyusun laporan Triwulanan dan Tahunan atas pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut atas temuan,rekomendasi dan saran sebagai bahan laporan Direktur Utama kepada Badan Pemeriksa Keuangan
Menyusun laporan dan melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan
D. KEGIATAN YANG DIAUDIT
Kegiaan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup audit ditetapkan dalam Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) terdiri dair 8 bidang, antara lain :
E. AUDIT KHUSUS
Dasar Audit Khusus :
Tindak lanjut audit operasional atau keuangan
Instruksi Direktur Utama
Pengawasan Masyarakat
F. KUALIFIKASI PERSONIL SPI
1. Kualifikasi pendidikan formal personil SPI
S-2 sebanyak 2 orang , S-1 sebanyak 8 orang, D-3 sebanyak 3 orang dan SMU sebanyak 1 orang
2. Kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang harus dimiliki /diikuti auditor sesuai dengan jenjang struktur fungsional
Auditor : Dasar-dasar Audit, Audit Operasional
Ketua Tim : Dasar-dasar Audit, Audit Operasional, Komunikasi dan Psikologi Audit, Pengelolaan Tugas-tugas Audit
Pengawasan/Penanggungjawab : Dasar-dasar Audit, Audit Operasional, Komunikasi dan Psikologi Audit, Pengelolaan Tugas-tugas Audit, Audit Kecurangan