Selamat Datang di Website Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II - Jatiluhur
  Indonesia > English  
  BIRO SATUAN PENGAWASAN INTERN
 
 

 
  SEKRETARIS PERUSAHAAN
  SATUAN PENGAWASAN INTERN
  BIRO PENGELOLAAN DATA SUMBER DAYA AIR
  BIRO PERENCANAAN
  BIRO SISTEM MANAJEMEN
  BIRO PENELITIAN & PENGEMBANGAN
  BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
  BIRO KEUANGAN & AKUNTANSI
  BIRO UMUM
  UNIT LAYANAN PENGADAAN
  UNIT PEMBINAAN USAHA
  UNIT KEPARIWISATAAN
  UNIT PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
  UNIT LABORATORIUM (KUALITAS AIR)
  ALAMAT KANTOR PUSAT
  PENGUMUMAN PESERTA PEMBEKALAN CALON KARYAWAN
  KOMPETENSI KEAHLIAN
  FORMULIR DATA KARYAWAN
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 1
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 2
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 3
 
  DIVISI PENGELOLAN AIR I
  DIVISI PENGELOLAAN AIR II
  DIVISI PENGELOLAAN AIR III
  DIVISI BENDUNGAN
  DIVISI PLTA
  DIVISI JASA UMUM
  ALAMAT DIVISI-DIVISI
  KUALITAS AIR SUNGAI
  REALISASI TANAM PADI DI. JATILUHUR
  REALISASI TANAM PADI DI. SELATAN JATILUHUR
 
 
 

SATUAN PENGAWASAN INTERN

Satuan Pengawasan Intern adalah satuan unit fungsional perusahaan yang melakukan pengawasan internal keuangan, operasional dan sistem manajemen perusahaan


A. DASAR HUKUM
     Dasar Hukum Pembentukkan SPI adalah :

- Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
Pasal 67 yang berbunyi ;

1. Pada setiap BUMN dibentuk SPI yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan
2. SPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama

-Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta II : Pasal,46, 47 dan 48


B. PEDOMAN AUDIT

Keputusan Direksi Perum Jasa Tirta II No. 1/310/KPTS/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Operasional dan Keuangan SPI Perum Jasa Tirta II

Meliputi :

Satuan Pengawasan Intern adalah satuan unit fungsional perusahaan yang melakukan pengawasan internal keuangan, operasional dan sistem manajemen perusahaanUndang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : Pasal 67 yang berbunyi ;1. Pada setiap BUMN dibentuk SPI yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan2. SPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama-Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta II : Pasal,46, 47 dan 48Keputusan Direksi Perum Jasa Tirta II No. 1/310/KPTS/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Operasional dan Keuangan SPI Perum Jasa Tirta IIMeliputi :
  • Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran, Tahapan dan Program Kerja Audit
  • Persiapan Audit
  • Audit Pendahuluan
  • Audit Lanjutan
  • Kertas Kerja Audit
  • Laporan Hasil Audit
  • Tindak Lanjut Hasil Audit

C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SPI

Wewenang SPI :
Menyelenggarakan audit di bidang keuangan, operasional dan sistem manajemen perusahaan

Tugas dan Tanggungjawab SPI :

  1. Menyampaikan usulan Rencana Kerja dan Anggaran
  2. Menyusun pedoman pengawasan dan audit perusahaan
  3. Melakukan audit terhadap semua unsur di bidang keuangan dan operasional, sistem manajemen perusahaan, bidang khusus, administrasi dan penugasan pemerintah serta memberikan saran sebagai bahan untuk Direksi dalam rangka melaksanakan penyempurnaan pengelolaan perusahaan dalam bentuk laporan hasil audit
  4. Melakukan pengujian dan penilaian atas hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unit kerja di perusahaan atau atas instruksi Direktur Utama
  5. Memantau pelaksanaan tindak lanjut atas temuan, pendapat dan saran SPI maupun pemeriksaan ektern dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan pengendalian pengelolaan perusahaan
  6. Mengusut atas kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang keuangan dan operasional yang dilakukan oleh unit kerja di perusahaan
  7. Menyelenggarakan pemeriksaan khusus atas hasil temuan pemeriksa keuangan dan operasional atau atas instruksi Direktur Utama yang dalam pelaksanaanya Kepala SPI dapat membentuk Tim Pemeriksa Khusus
  8. Menyusun laporan Triwulanan dan Tahunan atas pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut atas temuan,rekomendasi dan saran sebagai bahan laporan Direktur Utama kepada Badan Pemeriksa Keuangan
  9. Menyusun laporan dan melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan

D. KEGIATAN YANG DIAUDIT
Kegiaan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup audit ditetapkan dalam Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) terdiri dair 8 bidang, antara lain :

  • Bidang Kepegawaian
  • Bidang Aktiva Tetap/Asset
  • Bidang Pengadaan
  • Bidang Teknik
  • Bidang Pembiayaan
  • Bidang Pendapatan
  • Bidang Pengusahaan
  • Bidang Penugasan Pemerintah

E. AUDIT KHUSUS
Dasar Audit Khusus :

  • Tindak lanjut audit operasional atau keuangan
  • Instruksi Direktur Utama
  • Pengawasan Masyarakat
  • F. KUALIFIKASI PERSONIL SPI
    1. Kualifikasi pendidikan formal personil SPI
    S-2 sebanyak 2 orang , S-1 sebanyak 8 orang, D-3 sebanyak 3 orang dan SMU sebanyak 1 orang

    2. Kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang harus dimiliki /diikuti auditor sesuai dengan jenjang struktur fungsional

    • Auditor : Dasar-dasar Audit, Audit Operasional
    • Ketua Tim : Dasar-dasar Audit, Audit Operasional, Komunikasi dan Psikologi Audit, Pengelolaan Tugas-tugas Audit
    • Pengawasan/Penanggungjawab : Dasar-dasar Audit, Audit Operasional, Komunikasi dan Psikologi Audit, Pengelolaan Tugas-tugas Audit, Audit Kecurangan
     
    Copyright © 2007 Perum Jasa Tirta II