 |
| Juanda, SE - Kepala Biro Umum |
BIRO UMUM
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIRO UMUM
Menyelenggarakan urusan hukum, kehumasan, ketatausahaan, pemeliharan, pengadaan barang & jasa, inventarisasi, kearsipan, perlengkapan, dan pengamanan.
Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Menyampaikan usulan RJP dan RKAP
2. Melaksanakan pelayanan hukum, kehumasan, dan ketatausahaan
3. Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan inventarisasi, pergudangan serta kearsipan
4. Memberikan rekomendasi status asset untuk pelaksanaan pengusahaan
5. Menyiapkan bahan-bahan untuk proses penyertaan modal negara
6. Melaksanakan kerumahtanggaan
7. Melaksanakan pemeliharaan kendaraan, alat besar peralatan kantor dan bangunan
di lingkungan Kantor Pusat
8. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa
9. Melaksanakan pembinaan dalam hal pengadaan barang dan jasa
10. penyimpanan dan penyaluran barang
11. Melaksanakan pengamanan asset Perusahaan
12. Melaksanakan keamanan lingkungan kerja perusahaan
13. Melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan
14. Melaksanakan pelaporan kegiatan sesuai bidang tugasnya
Biro Umum terdiri dari :
1. Bagian Hukum dan Humas
2. Bagian Perlengkapan
3. Bagian Satuan Pengaman
4. Bagian Inventarisasi dan Kearsipan
5. Bagian Tata Usaha Direksi
KUALIFIKASI PERSONIL BIRO UMUM
Bersarkan jabatan/pekerjaan sebanyak 80 orang