UNIT LAYANAN PENGADAAN
Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang / jasa yang dilakukan melalui pelelangan / seleksi sampai dengan menetapkan penyedia Barang / Jasa untuk pelelangan atau Penunjukan Langsung dalam batas tertentu
Unit Layanan Pengadaan mempunyai fungsi :
a. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran
b. Melaksanakan pengadaan barang / jasa yang dilakukan melalui pelelangan / seleksi sampai dengan menetapkan penyedia barang / jasa untuk pelelangan ataau penunjukan langsung dalam batas tertentu.
c. mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada pengguna barang / jasa.
d. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Direksi selaku pengguna anggaran, Kepala Biro / Kepala Divisi terkait / Ka. Unit, selaku Pengguna Barang / Jasa dan / atau laporan mengenai pelaksanaan tugas ULP kepada pejabat yang mengangkatnya.
e. melaksanakan pengadaan barang / jasa dengan memanfaatkan papan pengumuman resmi / media cetak dan / atau teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (E - Procurement) apabila prasarana dan sarananya telah siap tersedia.
f. Mengusulkan penyedia barang / jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan / pemalsuan dan pelanggaran lainnya, kepada Direksi selaku pengguna Anggaran, Sekertaris Perusahaan, Kepala Biro / Kepala Divisi terkait / Ka.Unit, Selaku Pengguna Barang / Jasa agar dikenakan sanksi.
g. melaksanakan penyebaran luasan strategi, Kebijakan, Standar, Sistem, dan Prosedur pengadaan barang / jasa di lingkungan perusahaan.
h. Melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia bidang pengadaan.
i. Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang / Jasa.
j. menetapkan Dokumen Pengadaan.
k. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di website Perusahaan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
l. menilai kualifikasi Penyedia Barang / Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
m. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, menjawab sanggahan dan menetapkan Penyedia Barang / Jasa kepada Pengguna Barang / Jasa, dan
n. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang / Jasa.
Unit Layanan Pengadaan terdiri dari :
a. Sub Unit Tata Usaha Pengadaan
b. Kelompok Tenaga Pengadaan
Sub Unit Tata Usaha Pengadaan
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemilihan penyedia Barang dan Jasa serta memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia Barang dan Jasa.
Kelompok Tenaga Pengadaan
mempunyai tugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan.