Selamat Datang di Website Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II - Jatiluhur
  Indonesia > English  
  BIRO UNIT LAYANAN PENGADAAN
 
 

 
  SEKRETARIS PERUSAHAAN
  SATUAN PENGAWASAN INTERN
  BIRO PENGELOLAAN DATA SUMBER DAYA AIR
  BIRO PERENCANAAN
  BIRO SISTEM MANAJEMEN
  BIRO PENELITIAN & PENGEMBANGAN
  BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
  BIRO KEUANGAN & AKUNTANSI
  BIRO UMUM
  UNIT LAYANAN PENGADAAN
  UNIT PEMBINAAN USAHA
  UNIT KEPARIWISATAAN
  UNIT PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
  UNIT LABORATORIUM (KUALITAS AIR)
  ALAMAT KANTOR PUSAT
  PENGUMUMAN PESERTA PEMBEKALAN CALON KARYAWAN
  KOMPETENSI KEAHLIAN
  FORMULIR DATA KARYAWAN
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 1
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 2
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 3
 
  DIVISI PENGELOLAN AIR I
  DIVISI PENGELOLAAN AIR II
  DIVISI PENGELOLAAN AIR III
  DIVISI BENDUNGAN
  DIVISI PLTA
  DIVISI JASA UMUM
  ALAMAT DIVISI-DIVISI
  KUALITAS AIR SUNGAI
  REALISASI TANAM PADI DI. JATILUHUR
  REALISASI TANAM PADI DI. SELATAN JATILUHUR
 
 
 
UNIT LAYANAN PENGADAAN

Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang / jasa yang dilakukan melalui pelelangan / seleksi sampai dengan menetapkan penyedia Barang / Jasa untuk pelelangan atau Penunjukan Langsung dalam batas tertentu

Unit Layanan Pengadaan mempunyai fungsi :

a. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran

b. Melaksanakan pengadaan barang / jasa yang dilakukan melalui pelelangan / seleksi sampai dengan menetapkan penyedia barang / jasa untuk pelelangan ataau penunjukan langsung dalam batas tertentu.

c. mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada pengguna barang / jasa.

d. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Direksi selaku pengguna anggaran, Kepala Biro / Kepala Divisi terkait / Ka. Unit, selaku Pengguna Barang / Jasa dan / atau laporan mengenai pelaksanaan tugas ULP kepada pejabat yang mengangkatnya.

e. melaksanakan pengadaan barang / jasa dengan memanfaatkan papan pengumuman resmi / media cetak dan / atau teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (E - Procurement) apabila prasarana dan sarananya telah siap tersedia.

f. Mengusulkan penyedia barang / jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan / pemalsuan dan pelanggaran lainnya, kepada Direksi selaku pengguna Anggaran, Sekertaris Perusahaan, Kepala Biro / Kepala Divisi terkait / Ka.Unit, Selaku Pengguna Barang / Jasa agar dikenakan sanksi.

g. melaksanakan penyebaran luasan strategi, Kebijakan, Standar, Sistem, dan Prosedur pengadaan barang / jasa di lingkungan perusahaan.

h. Melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia bidang pengadaan.

i. Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang / Jasa.

j. menetapkan Dokumen Pengadaan.

k. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di website Perusahaan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.

l. menilai kualifikasi Penyedia Barang / Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.

m. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, menjawab sanggahan dan menetapkan Penyedia Barang / Jasa kepada Pengguna Barang / Jasa, dan

n. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang / Jasa.

Unit Layanan Pengadaan terdiri dari :
a. Sub Unit Tata Usaha Pengadaan
b. Kelompok Tenaga Pengadaan


Sub Unit Tata Usaha Pengadaan

mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemilihan penyedia Barang dan Jasa serta memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia Barang dan Jasa.

Kelompok Tenaga Pengadaan

mempunyai tugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan.


 
Copyright © 2007 Perum Jasa Tirta II