|
UNIT PEMBINAAN USAHA
Unit Pembinaan Usaha mempunyai tugas pembinaan, pengusahaan serta Kemitraan.
Unit Pembinaan usaha mempunyai fungsi: a. menyiapkan bahan usulan rencana kerja dan anggaran; b. menyusun tata cara pelaksanaan pembinaan usaha; c. melaksanakan perhitungan dan negosiasi nilai manfaat atas jasa air, ketenagalistrikan, lahan, pariwisata, laboratorium, alat besar dan lainnya; d. menyusun usulan penetapan nilai manfaat/ tarif jasa air, ketenagalistrikan, lahan, pariwisata, laboratorium, alat besar dan lainnya; e. menyusun bahan perijinan, konsep dan rekomendasi yang berkaitan dengan persetujuan prinsip pengusahaan; f. menyampaikan perijinan, konsep dan rekomendasi sebagai bahan proses perikatan usaha; g. menyiapkan dan mengevaluasi data produksi, dan h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Unit Pembinaan usaha terdiri dari : a. Sub Unit Penataan Usaha; b. Sub Unit Pengendalian Usaha.
Sub Unit Penataan Usaha mempunyai fungsi: a. menyiapkan bahan usulan rencana kerja dan anggaran; b. menyusun tata laksana/ pedoman pengusahaan dan kemitraan; c. melaksanakan negosiasi nilai manfaat atas jasa air, ketenagalistrikan, lahan, pariwisata, laboratorium, alat besar dan lainnya; d. menyusun usulan penetapan nilai manfaat/ tariff jasa air, ketenagalistrikan, lahan, pariwisata, laboratorium, alat besar dan lainnya;
Sub Unit Pengendalian Usaha mempunyai fungsi: a. menyiapkan bahan usulan rencana kerja dan anggaran; b. menyiapkan bahan perijinan, konsep dan rekomendasi yang berkaitan dengan persetujuan prinsip pengusahaan; c. menyiapkan dan mengevaluasi data produksi dan pemasaran; d. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dan e. menyusun dan menyampaikan laporan.
|