Selamat Datang di Website Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II - Jatiluhur
  Indonesia > English  
  BIRO UNIT PEMBINAAN USAHA
 
 

 
  SEKRETARIS PERUSAHAAN
  SATUAN PENGAWASAN INTERN
  BIRO PENGELOLAAN DATA SUMBER DAYA AIR
  BIRO PERENCANAAN
  BIRO SISTEM MANAJEMEN
  BIRO PENELITIAN & PENGEMBANGAN
  BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
  BIRO KEUANGAN & AKUNTANSI
  BIRO UMUM
  UNIT LAYANAN PENGADAAN
  UNIT PEMBINAAN USAHA
  UNIT KEPARIWISATAAN
  UNIT PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
  UNIT LABORATORIUM (KUALITAS AIR)
  ALAMAT KANTOR PUSAT
  PENGUMUMAN PESERTA PEMBEKALAN CALON KARYAWAN
  KOMPETENSI KEAHLIAN
  FORMULIR DATA KARYAWAN
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 1
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 2
  UNDANGAN ASSESSMENT PART 3
 
  DIVISI PENGELOLAN AIR I
  DIVISI PENGELOLAAN AIR II
  DIVISI PENGELOLAAN AIR III
  DIVISI BENDUNGAN
  DIVISI PLTA
  DIVISI JASA UMUM
  ALAMAT DIVISI-DIVISI
  KUALITAS AIR SUNGAI
  REALISASI TANAM PADI DI. JATILUHUR
  REALISASI TANAM PADI DI. SELATAN JATILUHUR
 
 
 
UNIT PEMBINAAN USAHA

Unit Pembinaan Usaha mempunyai tugas pembinaan, pengusahaan serta Kemitraan.

Unit Pembinaan usaha mempunyai fungsi:
a. menyiapkan bahan usulan rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun tata cara pelaksanaan pembinaan usaha;
c. melaksanakan perhitungan dan negosiasi nilai manfaat atas jasa air, ketenagalistrikan, lahan, pariwisata, laboratorium, alat besar dan lainnya;
d. menyusun usulan penetapan nilai manfaat/ tarif jasa air, ketenagalistrikan, lahan, pariwisata, laboratorium, alat besar dan lainnya;
e. menyusun bahan perijinan, konsep dan rekomendasi yang berkaitan dengan persetujuan prinsip pengusahaan;
f. menyampaikan perijinan, konsep dan rekomendasi sebagai bahan proses perikatan usaha;
g. menyiapkan dan mengevaluasi data produksi, dan
h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Unit Pembinaan usaha terdiri dari :
a. Sub Unit Penataan Usaha;
b. Sub Unit Pengendalian Usaha.

Sub Unit Penataan Usaha mempunyai fungsi:
a. menyiapkan bahan usulan rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun tata laksana/ pedoman pengusahaan dan kemitraan;
c. melaksanakan negosiasi nilai manfaat atas jasa air, ketenagalistrikan, lahan, pariwisata, laboratorium, alat besar dan lainnya;
d. menyusun usulan penetapan nilai manfaat/ tariff jasa air, ketenagalistrikan, lahan, pariwisata, laboratorium, alat besar dan lainnya;

Sub Unit Pengendalian Usaha mempunyai fungsi:
a. menyiapkan bahan usulan rencana kerja dan anggaran;
b. menyiapkan bahan perijinan, konsep dan rekomendasi yang berkaitan dengan persetujuan prinsip pengusahaan;
c. menyiapkan dan mengevaluasi data produksi dan pemasaran;
d. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan.
 
Copyright © 2007 Perum Jasa Tirta II