_resize.JPG) |
| Dra. Nurmala, MM - Kepala Biro Sumber Daya Manusia |
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
Biro Sumber Daya Manusia merupakan salah satu Biro yang bertangung jawab langsung kepada Direktur Administrasi & Keuangan
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengadaan, pembinaan, pengembangan, pendidikan & pelatihan, kesejahteraan, kesehatan & keselamatan kerja pegawai dan tata usaha kepegawaian
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana tersebut di atas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia membawahi 3 (tiga) bagian yang dipimpin oleh pejabat struktural setingkat Kepala Bagian, yaitu :
1. Bagian Perencanaan dan Pengembangan, yang mempunyai wewenang dalam menyusun usulan peraturan organisasi dan kepegawaian, analisa kebutuhan pegawai, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, menyusun rencana pengadaan, penempatan, pendidikan, pelatihan, pengembangan, pengangkatan jabatan pegawai dan/atau penempatan.
Tugas dan Tanggungjawab Bagian Perencanaan dan Pengembangan :
a. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran
b. Menyusun Organisasi Perusahaan dan Peraturan-peraturan Kepegawaian
c. Menyusun Formasi, rencana pengadaan, pembekalan serta pengembangan pegawai
d. Menyusun penempatan pegawai dengan berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Kepegawaian
e. Menyusun pembuatan kajian pengangkatan jabatan dan/atau penempatan
f. Menganalisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan
g. Menyusun program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
h. Melaksanakan pengembangan pegawai
i. Mengevaluasi organisasi, peraturan kepegawaian, pasca pendidikan dan pelatihan, pasca penempatan pegawai
2. Bagian Administrasi Kepegawaian, yang mempunyai wewenang dalam melaksanakan tata usaha kepegawaian, pembinaan kepangkatan, gaji berkala, mutasi keluarga, usulan penghargaan, tindakan disiplin, pemeliharaan data dan dokumen pegawai.
Tugas dan Tanggungjawab Bagian Administrasi Kepegawaian :
a. Melaksanakan kegiatan tata usaha kepegawaian
b. Melaksanakan proses administrasi atas usulan promosi dan mutasi pegawai
c. Menyusun usulan penghargaan pegawai
d. Menyiapkan bahan pembinaan dan usulan tindakan pelanggaran disiplin pegawai
e. Menyusun dan memelihara sistem informasi kepegawaian
f. Melaksanakan kompilasi hasil penilaian DP 3 dan Merit Sistem
g. Melaksanakan evaluasi pembinaan dan informasi kepegawaian
3. Bagian Penggajian dan Keselamatan & Kesehatan Kerja, yang mempunyai wewenang dalam menyelenggarakan pelayanan bidang kesejahteraan, keselamatan & kesehatan kerja kepada pegawai dan pensiunan.
Tugas dan Tanggungjawab Bagian Penggajian dan Keselamatan & Kesehatan Kerja :
a. Mengusulkan kebutuhan kesejahteraan, sarana keselamatan dan Kesehatan Kerja
b. Menyiapkan daftar gaji dan emolumen
c. Melaksanakan pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja
d. Melaksanakan pengurusan asuransi tenaga kerja
e. Melaksanakan pembinaan kesegaran jasmani dan rohani serta keselamatan kerja
| Attachment : |
Sumber Daya Manusia |
| |
|
SDM.pdf |
|