DIVISI JASA UMUM
Divisi Jasa Umum mempunyai tugas di bidang pengusahaan Air Minum Dalam Kemasan dan SPAM, Alat Besar, jasa Bengkel Listik dan Mekanik, pemantauan daerah kerja Divisi Jasa Umum yang meliputi daerah kerja AMDK dan SPAM, Alat Besar, Bengkel Listrik dan Mekanik, jasa usaha lainnya serta melakukan koordinasi dan kemitraan, serta melaksanakan administrasi dan ketatausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Divisi Jasa Umum
mempunyai fungsi:
a. menyampaikan usulan rencana kerja dan anggaran;
b. melaksanakan pengoperasian AMDK dan SPAM, Alat Besar, Bengkel Listrik dan
Mekanik serta jasa lainnya;
c. melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, AMDK dan SPAM, Alat Besar, dan Bengkel
Listik dan Mekanik serta fasilitas pendukungnya;
d. melaksanakan pengadaan barang & jasa;
e. melaksanakan pengusahaan bidang AMDK dan SPAM, Alat Besar, Bengkel Listrik
dan Mekanik dan usaha lainnya;
f. melaksanakan pemantauan daerah kerja, dan
g. menyusun laporan dan melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan.
Divisi Jasa Umum terdiri dari :
a. Bagian Teknik;
b. Unit Jasa Penunjang;
c. Bagian Administrasi.
Bagian Teknik mempunyai tugas di bidang penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan,pengoperasian, pemeliharaan, peningkatan dan rehabilitasi AMDK dan SPAM, Alat Besar dan Bengkel Listrik dan Mekanik serta jasa lainnya dan fasilitas pendukungnya serta melaksanakan pengadaan jasa pemborongan.
Unit Jasa Penunjang mempunyai tugas di bidang pengelolaan, pengoperasian dan pengusahaan air bersih/SPAM, AMDK, alat besar, bengkel listrik, bengkel mekanik serta transmisi dan distribusi listrik kepada pelanggan Non PLN.
Bagian Administrasi mempunyai tugas di bidang administrasi keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, pengadaan, perlengkapan, inventarisasi, pergudangan, pengusahaan dan tata usaha umum.