 |
| Waduk Jatiluhur |
TUGAS POKOK dan LAPANGAN USAHA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 94 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 18/KPTS/M/2000 tanggal 15 Desember 2000, tentang Pedoman Kegiatan Operasional Perum Jasa Tirta II, Tugas, Lapangan Usaha dan Kegiatan Perusahaan meliputi :
TUGAS POKOK
Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana pengairan dan ketenagalistrikan ;
Pengusahaan air, sumber-sumber air dan ketenagalistrikan ;
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, a.1 : perlindungan, Pengembangan
dan penggunaan air serta sumber air ;
Rehabilitasi prasarana ketenagalistrikan.