Apa itu Keterbukaan Informasi Publik?



Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hal publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya tujuan utama keterbukaan informasi publik di setiap Negara adalah memastikan bahwa lembaga publik akan lebih akuntabel dan kredibel dengan menyediakan infomasi dan dokumen sesuai permintaan publik.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hal publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya tujuan utama keterbukaan informasi publik di setiap Negara adalah memastikan bahwa lembaga publik akan lebih akuntabel dan kredibel dengan menyediakan infomasi dan dokumen sesuai permintaan publik.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak atas informasi menjadi relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Badan Publik menurut Keterbukaan Informasi Publik, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutannya disebut UU KIP), adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sejak tahun 2012, Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan terus berbenah diri dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Pada tahun 2021, Perum Jasa Tirta II meraih predikat "Informatif" dalam Keterbukaan Informasi Publik. Pada Tahun 2021, Jasa Tirta II terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan mengembangkan Sistem Informasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (SIPPID) berbasis mobile (android dan iOS) agar lebih mudah, cepat, efektif dan efisien. 

Dengan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik, Perum Jasa Tirta II berharap dapat termotivasi untuk lebih transparan, akuntabilitas yang tinggi serta berorientasi pada pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

PROSEDUR PENGAJUAN INFORMASI PUBLIK

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka...
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka...
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka...

Sekilas Tentang PPID


Setiap badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Badan Publik menurut Keterbukaan Informasi Publik, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut UU KIP), adalah lembaga eksekutif, legislatif,

SEE MORE

Silahkan isi formulir pada halaman ini untuk melakukan permohonan informasi yang dibutuhkan dan melakukan pengajuan keberatan apabila ada informasi yang tidak sesuai.