Sejarah Perusahaan

1957 - 1967
1967 - 1970
1970 - 1999
1999 - Now
TUGAS DAN FUNGSI
PERMODALAN
MASA PEMBANGUNAN BENDUNGAN SERBAGUNA JATILUHUR
1957 - 1967

MASA PEMBANGUNAN BENDUNGAN SERBAGUNA JATILUHUR

  • Dinyatakan selesai dibangun pada tahun 1967 dan diresmikan Pemerintah Republik Indonesia dengan nama Bendungan Ir. H. Djuanda;
  • Merupakan bagian dari tahap Pengembangan Sum- berdaya Air di Wilayah Sungai Citarum;
  • Berfungsi sebagai pendukung ketahanan pangan nasional melalui penyediaan air irigasi pertanian di sebagian wilayah Jawa Barat, penyediaan air baku untuk PDAM dan Industri, Pembangkit Listrik, Pengendalian banjir di sebagian wilayah Karawang dan daerah subur sekitamya serta sebagai salah satu tujuan wisata dan olahraga air di Jawa Barat.

MASA PEMBENTUKAN PN. JATILUHUR
1967 - 1970

MASA PEMBENTUKAN PN. JATILUHUR

Dengan bertambah luasnya ruang lingkup tugas Perusahaan sejalan dengan selesainya sebagian besar pembangunan Proyek Nasional Serba Guna Jatiluhur yang meliputi Waduk, Bendungan Utama, Stasiun PLTA serta Sarana-Sarana Sistem Pengairan dan Irigasi, menjadi dasar Pertimbangan Pemerintah untuk membentuk Perum Otorita Jatiluhur yang didirikan berdasarkan PP. No. 20 Tahun 1970 Tanggal 23 Mei 1970 yang kemudian disesuaikan dengan PP. No 35 Tahun 1980, PP. No. 42 Tahun 1990 dan PP. 13 Tahun 1998.

MASA PEMBENTUKAN PERUM OTORITA JATILUHUR
1970 - 1999

MASA PEMBENTUKAN PERUM OTORITA JATILUHUR

  • Dengan bertambah luasnya ruang lingkup tugas Perusahaan sejalan dengan selesainya sebagian besar pembangunan Proyek Nasional Serba Guna Jatiluhur yang meliputi Waduk, Bendungan Utama, Stasiun PLTA serta Sarana-Sarana Sistem Pengairan dan Irigasi, menjadi dasar Pertimbangan Pemerintah untuk membentuk Perum Otorita Jatiluhur yang didirikan berdasarkan PP. No. 20 Tahun 1970 Tanggal 23 Mei 1970 yang kemudian disesuaikan dengan PP. No 35 Tahun 1980, PP. No. 42 Tahun 1990 dan PP. 13 Tahun 1998.
  • Sumber-sumber pendapatan Otorita hanus diusahakan pemasukannya semaksimal mungkin untuk dipergunakan bagi biaya rehabilitasi, perbaikan berat dan pembangunan jaringan baru.

MASA PENGUBAHAN DAN PENYESUAIAN NAMA PERUM OTORITA JATILUHUR
1999 - Now

MASA PENGUBAHAN DAN PENYESUAIAN NAMA PERUM OTORITA JATILUHUR

Berdasarkan PP. No.94 Tahun 1999, tanggal 13 Oktober 1999, Pemerintah mengubah dan menyesuaikan nama Perum Otorita Jatiluhur menjadi Perum Jasa Tirta II berdasarkan PP No. 7 Tahun 2010 yang kemudian disesuaikan kembali ruang lingkup tugas dan kegiatan usahanya dengan PP No. 25 Tahun 2022 guna turut melaksanakan dan menunjang Kebijakan dan Program Pemerintah di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya Terutama di Bidang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan untuk menghasilkan Barang dan Jasa berdasarkan Prinsip Pengelolaan Perusahaan yang Sehat.

TUGAS DAN FUNGSI PERUM JASA TIRTA II
TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI PERUM JASA TIRTA II

Sesuai PP No. 25 Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Citarum dan sebagian WS Ciliwung-Cisadane, Cimanuk-Cisanggarung, Cidanau-Ciujung-Cidurian dan Seputih-Sekampung. Perum Jasa Tirta II melaksanakan penugasan untuk menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan SDA, yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan, penggunaan SDA pada Wilayah Kerja Perusahaan;memungut, menerima dan menggunakan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; dan sebagai Pengelola Sumber Daya Air.

PERMODALAN
PERMODALAN

PERMODALAN

Sesuai PP No. 25 Tahun 2022, Modal Perum Jasa Tirta II merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp164.547.635.935,00 (seratus enam puluh empat miliar lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).

Kementerian BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum Jasa Tirta II.


Wilayah Kerja

Wilayah Kerja

Wilayah Kerja Perusahaan

Berdasarkan  PP Nomor 25 Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II memiliki cakupan wilayah kerja di wilayah Sungai Citarum dan sebagian wilayah sungai Ciliwung-Cisadane, Cimanuk-Cisanggarung, Cidanau-Ciujung-Cidurian, dan Seputih-Sekampung. 

Wilayah Sungai dan/atau sebagian Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari: 

  • Wilayah Sungai Citarum berikut Prasarana Sumber Daya Air;
  • Sebagian Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane yang meliputi Daerah Aliran Sungai Bekasi dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air;
  • Sebagian Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Cimanuk, Daerah Aliran Sungai Cisanggarung, Daerah Aliran Sungai Cipanas, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air;
  • Sebagian Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian yang meliputi Daerah Aliran Sungai Ciujung, Daerah Aliran Sungai Cidanau, Daerah Aliran Sungai Cidurian, Daerah Aliran Sungai Cibanten, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air; dan
  • Sebagian Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Seputih, Daerah Aliran Sungai Sekampung, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air.
Peta Wilayah Kerja Perusahaan
100%
Wilayah Kerja