Dalam rangka menegakkan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Apel Operasi Penertiban terhadap bangunan dan tempat usaha/warung tanpa izin di sepanjang Jalan Akses Tol Karawang Barat, pada Rabu, 26 November 2025 bertempat di Halaman Plaza Pemda Kabupaten Karawang. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat pada 17 November 2025 terkait pendataan ulang dan pematokan aset di kawasan DAS yang berada dalam pengelolaan BBWS Citarum dan Perum Jasa Tirta II, serta marka jalan Gerbang Tol Karawang Barat, Arahan Gubernur Jawa Barat saat peninjauan lapangan mengenai keberadaan bangunan tanpa izin, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9773/KH.06.04/SATPOL PP tanggal 24 November 2025, Surat Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Nomor 300/2801/Tibum sebagai peringatan tahap III, Perum Jasa Tirta II turut hadir dan berperan dalam kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban pemanfaatan ruang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta memastikan keamanan dan keberlanjutan aset pengelolaan sumber daya air. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukan, khususnya di area strategis akses Tol Karawang Barat.

.jpeg)
