Selasa, 28 April 2026, Kantor Unit Wilayah VI, Serang, Banten. Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah VI bersama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Pengusahaan Sumber Daya Air (SPPSDA) sebanyak 7 (tujuh) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA). Kerja sama ini mencakup pemanfaatan air baku dengan total rata-rata pemakaian sebesar 895.600 m³/bulan yang bersumber dari Sungai Ciujung, Sungai Cibanten, dan Sungai Cidurian. Penandatanganan dilakukan oleh General Manager Unit Wilayah VI, Bapak Bima Kawindra, bersama Direktur Utama Perumda Tirta Al Bantani Kabupaten Serang, Bapak Eli Mulyadi, sebagai bentuk sinergi dalam penerapan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) di Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian. Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air dapat berjalan optimal guna mendukung pelayanan air baku yang berkelanjutan bagi masyarakat.