Rabu, 28 Januari 2026, Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah III melalui Seksi Sukamandi melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas sempadan Bangunan Rancabango 7 (B.Rbo 7), berlokasi di sisi Jalan Provinsi Purwadadi–Ciasem, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Kepala Desa Rancabango, kemudian dilanjutkan pembongkaran yang dipimpin oleh Asisten Manajer Seksi Sukamandi. Bersama Supervisor Subseksi Ciasem, jajaran petugas PJT II, serta TPOP UPI BBWS Citarum, dilakukan penertiban terhadap 4 unit bangunan liar dengan dimensi sepanjang 30 meter, lebar 5 meter, dan total luas sekitar 150 m². Penertiban ini bertujuan untuk mencegah terganggunya kegiatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana irigasi, sehingga fungsi irigasi tetap berjalan optimal. Saluran Sekunder Rancabango sendiri memiliki area layanan irigasi seluas 2.630 Ha yang sangat penting bagi sektor pertanian. Melalui kegiatan ini, Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah III terus berkomitmen menjaga keandalan prasarana sumber daya air demi mendukung ketahanan pangan dan pelayanan air irigasi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

.jpeg)
