Pada Jumat, 24 Oktober 2025, Perum Jasa Tirta II bersama Pemerintah Daerah Purwakarta melaksanakan pembongkaran bangunan liar yang berada di SS BSG 9–10, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan. Sebanyak 28 bangunan liar ditertibkan sebagai upaya menjaga fungsi dan keamanan aset serta area sempadan saluran. Kegiatan penertiban ini dihadiri oleh Kabid PUTR Kabupaten Purwakarta, Bhabinkamtibmas Desa Pasawahan, Babinsa Desa Pasawahan, Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Perum Jasa Tirta II, Serta OPD terkait di Kabupaten Purwakarta. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan sumber daya air yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi operasional infrastruktur pengairan di wilayah Kabupaten Purwakarta.


