Serang, 19 Oktober 2026 – Perum Jasa Tirta II bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) kepada para pemanfaat sumber daya air di Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian, bertempat di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, serta para pemanfaat sumber daya air dari kalangan BUMN, BUMD, dan industri. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pemanfaat sumber daya air terhadap ketentuan BJPSDA, mulai dari mekanisme pengenaan dan pembayaran, kepatuhan perizinan penggunaan sumber daya air, hingga kewajiban pelaporan bagi pemegang izin SIPSDA. Melalui kegiatan ini, PJT II dan BBWS C3 terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemenuhan kewajiban BJPSDA menjadi salah satu bentuk kontribusi para pemanfaat air dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya air, meliputi konservasi, pendayagunaan, penyediaan data dan informasi, pengendalian daya rusak air, serta pemberdayaan masyarakat. Karena pemanfaatan air bukan hanya tentang memperoleh manfaat, tetapi juga tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutannya. Perum Jasa Tirta II berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi dan meningkatkan kesadaran para pemanfaat sumber daya air demi pengelolaan air yang optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta generasi mendatang. Air Terjaga, Manfaat Berkelanjutan.
.jpeg)
